Perempuan, Yuk Buat Tandatangan Digital

Perempuan, gak zamannya lagi sekadar larut dalam dunia medsos, bisnis online, atau belanja online tanpa paham apa sebetulnya hal paling penting dipahami dalam sosial media dan transaksi online. Yupz, bener, tandatangan digital. Mau kan punya tandatangan digital.nah ini dia....


Sejak beberapa tahun kantor tempat saya bekerja mulai menggunakan disposisi secara online dimana tugas disposisikan secara online yang tujuannya untuk kecepatan waktu, kepraktisan juga efisiensi kertas. Rupanya di luar sana orang mulai memikirkan kesahihan sebuah transaksi digital dengan membuat tandatangan digital. 

Yupz, hampir seminggu sebelumnya saya diajak untuk mendaftar acara Seminar Pemanfaatan Tanda Tangan Digital oleh panitia yang dimention beberapa teman di twitter. Daftar dong saya, rugi kalau gak. Maka setelah registrasi dan terdaftar secara resmi, pada Hari Selasa  tanggal 22 November 2016 kemaren, saya bersama para blogger Palembang lain, Unsur Dinas/Instansi, institusi, lembaga profesi, unsur Perguruan Tinggi dan lain sebagainya menghadiri acara itu dengan antusias dan semangat 45 di Hotel Horison Palembang.

Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dengan sambutan Bapak Asisten II BIdang Pembangunan Provinsi Sumatera SElaatn (Yohannes H.Toruan) dan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Kominfo, Bapak Herry Abdul Aziz, berlangsung meriah dan suskes. Tentu dong. Tidak saja karena acra ini dianggap bermanfaat,  tiap peserta diberi kesempatan untuk mendaftar TandaTangan Digital dan diberi sertifikat Digital-File yang digunakan untuk membuat tanda tangan digital.

Sertifikat Digital atau Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik, yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik, yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Tanda Tangan Digital atau Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tanda Tangan Digital yang disebut juga Tanda Tangan Elektrik adalah tanda tanagn yang dilakukan secara elektronik pada data atau dokumen digital. Tujuannya adalah bagimana membuat dokumen legal tanpa kertas, bisa diverifikasi oleh pemerintah sehingga aman,valid, dan dilindungi Undang Undang yaitu UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Pasal 11 disebutkan bahwa Tanda tangan Elektronik mempunya kekuatan hukum  dan akibat hukum yang sah. 

Nah mau kan buat tanda tangan dogital. Proses pendaftaran, verifikasi dan penerbitan tanda tangan digital digital untuk masyarakat nantinya akan difasilitasi melalui platform Sistem Verifikasi Online sivion.id. yang saat ini sudah bisa diakses melalui sivion.id. Syarat pendaftaran simpel saja, hanya menggunakan NIK pada KTP dan memiliki email aktif. Selanjutnya, setelah pendaftaran selesai anda akan diberi unsername dan password yang digunakan untuk log-in di http://rakominfo.rootca.or.id/ untuk mengunduh e-certificate yaitu file dengan format (p12) yang tinggal diimpor ke komputer/laptop.

Sesungguhnya banyak sekali manfaat TTE ini, antara lain memudahkan perkerjaa, memperpendek jalur panjangnya birokrasi, menghemat kertas, dan bisa menjadi rujukan bahwa informasi yang dibagi bisa dipertanggungjawabkan.  

Begitulah. Perempuan, cobalah buat Tanda Tangan Digitalmu. Salam.
    

Comments

  1. Wah... makin simple dan praktis aja ya Mba ..sekarang sdh ada tanda-tangan digital utk mempermudah pekerjaan.. Btw, aku belum bikin tanda-tangan digital..

    ReplyDelete

Post a Comment

Tulisan hasil kontemplasi. Mohon maaf, komentarmu perlu saya cerna dulu untuk menghindari riweh dan tidak spam. Terimakasih.